Sukses

Sidang Perdana Andi Mallarangeng Digelar Senin Depan

Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin 10 Maret mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin 10 Maret mendatang. Andi adalah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Betul, Pak Andi Mallarangeng akan menjalani sidang perdana pada Senin, pukul 14.00 WIB," kata pengacara Andi, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Andi adalah tersangka kedua kasus Hambalang yang masuk ke persidangan setelah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar.

Deddy saat ini menanti vonis setelah dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti senilai Rp 300 juta subsider 1 tahun penjara.

Saat ditanya apakah surat dakwaan Andi mirip dengan surat dakwaan untuk Deddy, Luhut tidak menjawab dan justru membahas rencananya untuk mengajukan nota keberatan usai dakwaan dibacakan.

"Eksepsi akan diajukan minggu depan," ujar Luhut singkat.

Dalam surat dakwaan untuk Deddy, Andi disebutkan mendapat keuntungan Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu atau sekitar Rp 9 miliar dari proyek Hambalang.

Uang Rp 4 miliar diperoleh secara bertahap yaitu Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (GDM), yaitu perusahaan subkontraktor untuk pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna. Uang diserahkan langsung kepada adik Andi, Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Kemudian Rp 1,5 miliar selanjutnya dari PT GDM diserahkan juga kepada Choel dan Rp 500 juta dari PT GDM diserahkan Mohammad Fakhruddin kepada Choel.

Sedangkan dana US$ 550 ribu berasal dari pengembalian uang kerja sama operasional (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya kepada Grup Permai milik mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang sebelumnya telah menyerahkan uang kepada Andi sejumlah US$ 550 ribu atau sekitar Rp 5 miliar yang diserahkan Deddy kepada Choel.

Namun menurut Choel dalam persidangan Deddy, uang itu sudah diserahkan ke KPK. Vonis untuk Deddy rencananya akan dibacakan pada persidangan Selasa 11 Maret mendatang. (Ant/Yus Ariyanto)

 

Baca juga:

Ruang Tahanan Anas Urbaningrum Dekat Andi Mallarangeng?

Andi Mallarangeng Mengaku Terima Beres Soal Proyek Hambalang

Korupsi Hambalang, Andi Mallarangeng Tutupi Peran Adiknya?

Tak Ada Sapa dari Anas dan Choel Mallarangeng di Sidang Tipikor