Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku sangat kaget dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP. Pasal itu menyebut Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh dilakukan sekali.
"Pak Ketua sangat terkejut memang dengan putusan MK itu dan menganggap putusan itu justru menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum," kata Kepala Biro Hukum MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (7/3/2014).
Ridwan menjelaskan, dengan adanya PK berkali-kali justru menjauhkan kepastian hukum pada pihak berperkara karena tidak tahu kapan proses hukum itu berakhir. Pengalamannya, MA pernah menerima pengajuan 6 kali PK.
"Sehingga kemudian MA mengeluarkan kebijakan dan regulasi pembatasan perkara PK dalam No.10 tahun 2009 supaya upaya hukum PK dapat diajukan 1 kali saja kecuali ada dua perkara yang sama tetapi keputusannya bertentangan," lanjutnya.
Selain itu, untuk pengajuan perkara PK, UU MA juga memberikan pembatasan. Hukum acara tentang PK adalah ranah dari core of justice, peradilan.
"Maka apabila berkali-kali justru menimbulkan ketidakadilan dan waktu yang lama sehingga dapat menimbulkan justice delay dan justice denied,"
Tak hanya itu, dalam RUU MA yang baru juga dimasukkan pembatasan penyelsaian perkara ke MA, baik kasasi maupun PK. Semua ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan prinsip cepat, murah, dan sederhana sesuai azas dalam UU Kekuasaan Kehakiman. "Intinya, Pak Ketua sangat kaget," tandas Ridwan. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Polemik PK Lebih dari Sekali, Ketua MK: Kami Serahkan ke Masyarakat
Advertisement
Antasari Azhar Gandeng Yusril Ajukan PK Kedua
PK Boleh Berkali-kali, Hakim Agung Tak Khawatir Perkara Menumpuk