Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, secara hukum Wakil Presiden Boediono tidak diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Karena itu dia meminta desakan agar Boediono mundur itu menunggu keputusan pengadilan, apakah nantinya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu dinyatakan sebagai tersangka atau tidak.
"Mundur itu soal moral, bukan soal tata negara. Ada saatnya KPK nanti akan panggil Boediono. Kalau cukup alasan akan dinyatakan sebagai tersangka. Kalau itu terjadi, sebaiknya wapres mundur. Tunggu tersangka dulu," jelasnya di ruang Seminar FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Lagipula, lanjutnya, saat ini yang berwenang memanggil Boediono adalah Tim Pengawas Century DPR yang tidak memiliki kuasa memanggil paksa dan hanya menghasilkan rekomendasi. Berbeda dengan panitia angket yang mempunyai kekuatan hukum seperti jaksa.
Untuk itu, yang diperlukan sebenarnya adalah alat bukti yang kuat untuk diajukan di persidangan. Sementara nama Boediono masih terbatas penyebutan dalam surat dakwaan. Bahkan, kata Yusril, nama Tuhan saja bisa disebut di pengadilan.
"Kalau sudah disebutkan dalam surat dakwaan Budi Mulya (mantan Deputi Gubernur Senior BI) dan nanti terdapat alat bukti permulaan yang cukup Boediono terlibat, kan tidak perlu Timwas. KPK langsung terlibat. Kalau misalnya penegak hukum, penyidik KPK bisa panggil. Tapi Timwas bukan penegak hukum," ujar Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang itu.
Namun, semua itu tergantung pada perkembangan persidangan, apakah saksi dan bukti lain nantinya menerangkan apa yang dilakukan Budi Mulya bukanlah tindakan sendiri tetapi kolektif. Karena jika bertindak sebagai Deputi Gubernur BI yang keputusannya bersama, maka Budi Mulya tidak bertanggung jawab sendiri.
"Kalau nama Sri Mulyani tidak disebutkan kan fokusnya dalam kebijakan BI mengeluarkan dana atau bailout. Kewenangannya kan pada BI. Yang tanggung jawab Dewan Gubernur BI. Jadi bukan pemerintah," tandas Yusril. (Shinta Sinaga)
Baca juga:
Boediono di Pusaran Skandal Century
Advertisement
Kasus Century, Jaksa Pastikan Panggil Wapres Boediono Sebagai Saksi
Terdakwa Bank Century Budi Mulya Terancam 20 Tahun Bui