Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Aset yang disita antara lain atas nama mertua Anas, Attabik Ali.
"Dua bidang tanah dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (7/3/2014).
KPK juga menyita 3 bidang tanah di Panggungharjo, Bantul. Tanah-tanah itu atas nama Dina Az, anak Attabik Ali yang juga ipar Anas. KPK juga menyita tanah yang terletak di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Attabik Ali merupakan mertua Anas Urbaningrum. Ayah Attiyah Laila ini merupakan pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta.
Anas yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi kasus proyek pusat olahraga Hambalang itu resmi dijerat pasal pencucian uang pada Rabu 5 Maret yang lalu.
Mantan Ketua PB HMI ini Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit Disita KPK
Advertisement