Sukses

Kasus Century, Ruhut: Boediono Orang Bersih

Menurut Ruhut, penetapan status tersangka dilakukan KPK jika ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono disebut dalam dakwaan Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetepan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bersama sejumlah nama lain, nama Wakil Presiden pendamping Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disebut turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Budi Mulya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyatakan kekecewaannya terhadap komentar-komentar miring terkait Boediono. Sebab, menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan KPK jika ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.

"Sekarang gini, ada 2 alat bukti yang kuat nggak bagi nama-nama yang disebut itu? KPK menjadikan tersangka dengan 2 alat bukti nggak sembarangan," kata Ruhut usai diskusi hasil survei di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2014).

Ruhut mengatakan, KPK sejauh ini memang baru menemukan 2 alat bukti terhadap Budi Mulya. Oleh karena itu, jika KPK juga sudah menemukan 2 alat bukti terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam dakwaan Budi Mulya, maka baru bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Nah 2 alat bukti itu nggak ketemu sama nama lain-lain itu. Sama BM (Budi Mulya) ketemu alat buktinya yang uang Rp 1 miliar itu. Memang dalam dakwaan banyak nama orang disebut, tapi masa langsung dijadikan tersangka," kata Ruhut.

"Jadi sekali lagi aku katakan, Pak Boediono orangnya bersih, nggak usah kuatir nanti dia dipanggil sebagai saksi. Tapi ini orang yang nggak ngerti hukum ngoceh. Kawan-kawan yang ngomong dan komentar ini bukan orang hukum. Ingat, seseorang dijadikan tersangka bila ada 2 alat bukt," tandas Ruhut. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Boediono di Pusaran Skandal Century

Jubir: Tak Istimewa Boediono Disebut di Surat Dakwaan Century

Jaksa Mendakwa Budi Mulya Korupsi Bersama Boediono