Liputan6.com, Jakarta - Rumah Anas Urbaningrum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah itu disita terkait kasus pencucian uang yang dituduhkan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Rumah yang disita KPK itu beralamat di Jalan Selat Makasar, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun pantaauan Liputan6.com, Senin (10/3/2014) siang, rumah tersebut belum disegel.
Meski rumah di Jalan Selat Makasar itu belum disegel, sejumlah aset yang berada di dalam rumah Anas yang beralamat di Jalan Teluk Langsa sudah dipindahkan. Salah satu aset yang sudah dipindahkan berupa ikan-ikan koi.
Memang, kolam ikan koi itu berada di rumah Anas yang berada di Jalan Teluk Langsa, bukan di rumah yang akan disegel KPK atau yang letaknya di Jalan Selat Makasar.
Namun, rumah yang beralamat di Jalan Selat Makasar ini menjadi salah satu akses untuk menuju ke rumah yang berada di Jalan Teluk Langsa itu. Sehingga, jika rumah yang beralamat di Jalan Selat Makasar disegel, dikhawatirkan akan susah merawat ikan-ikan itu.
"Kasihan juga, maka disuruh cepat dibawa ikan-ikannya. Kan kalau nanti memang disegel (rumah yang beralamat di Jalan Teluk Makasar), jadi susah ngurusinnya," kata Yadi, salah satu penjaga rumah Anas.
"Ikan-ikan sudah dibawa oleh yang biasa ngurusin ikan. Dibawa sekitar malam Jumat kemarin," tambah Yadi. Dia menambahkan, ikan koi yang dibawa itu jumlahnya ratusan. Harga ikan koi itu ada yang mencapai Rp 15 juta per ekornya.
Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Johan Budi, KPK batal menyegel rumah Anas yang terletak di Jalan Selat Makasar C9/22 Duren Sawit, Jakarta Timur. Padahal sedianya, penyitaan rumah Anas berlangsung pada pukul 11.00 WIB tadi. Namun Johan enggan berkomentar perihal alasan pembatalan penyitaan rumah itu. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Advertisement
Rumah Anas Urbaningrum di Duren Sawit Disita KPK
Tanah Pimpinan Ponpes Krapyak Disita Terkait Pencucian Uang Anas