Liputan6.com, Jakarta - Andi Mallarangeng kelar mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Usai sidang, ia menuding dakwaan Jaksa terlalu banyak asumsi.
"Kita sudah dengar dakwan. Penuntut umum memang tugasnya menuntut dan buat dakwaan. Cuma sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi, spekulasi maupun kejadian yang di hubung-hubungkan," kata Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora. Dia juga membantah telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi.
Dia menilai, dakwaan itu tidak adil dan hanya untuk memperberat dirinya saja. "Dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya, dakwaan itu tidak adil," kata mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
"Harapan saya dari proses ini kita bisa belajar bagaimana membuat Indonesia menjadi lebih baik," tukasnya.
Oleh Jaksa, Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan begitu, Andi terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang ini. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: