Sukses

Rumah Anas Disita, KPK Akui Belum Pasang Plang

KPK menyita aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu agar tidak berpindah tangan atau disewakan dan diperjualbelikan.

Liputan6.com, Jakarta - KPK mengakui jika penyidik belum memasang plang sita terhadap tanah dan bangunan rumah milik Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tanah dan rumah yang sertifikatnya atas nama Attabik Ali, mertua Anas itu disita terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dipasang tinggal pasang. Kan yang penting ada berita acara penyitaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Menurut Johan, KPK menyita aset milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu agar tidak berpindah tangan atau disewakan dan diperjualbelikan. Namun demikian, Johan mengaku tak tahu mengenai rumah itu menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), ormas yang didirikan Anas.

"Saya tidak tahu itu rumah dipakai oleh markas PPI apa nggak. Yang jelas itu biar tidak berpindah tangan dan diperjualbelikan," kata Johan.

Sebelumnya, terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Anas Urbaningrum, penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset. Ada 3 lokasi penyitaan yang dilakukan penyidik.

Pertama, 2 bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali (mertua Anas). Kedua, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur atas nama Attabik Ali.

Terakhir, 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).

KPK resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang tengah disidik KPK terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.