Liputan6.com, Jakarta - Putra sulung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumy menyatakan akan mengundurkan diri sebagai saksi untuk ibunya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan saksi bisa undur diri jika memiliki hubungan keluarga dengan seorang tersangka.
"Boleh saja undur diri, apabila dia punya hubungan keluarga, baik anak, istri, maupun suami. Itu ada di Pasal 168 KUHAP. Derajat ketiga ke atas dan ke bawah," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Namun demikian, Johan menjelaskan, ada implikasi dari mundurnya Andhika sebagai saksi. Apalagi, keterangan anggota DPD itu tentu bisa meringankan Atut.
"Kalau dia tidak berikan keterangan, bisa merugikan. Bisa juga keterangannya kan sebenarnya bisa meringankan RAC," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga Atut untuk kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Andi Simangunsong sebelumnya mengatakan, Andhika akan mengundurkan diri sebagai saksi untuk ibunya. Pengunduran diri itu merupakan hak lantaran statusnya sebagai anak.
"Andhika selaku anak itu mempunyai hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Andi.
Seperti diketahui, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak 2013. (Rinaldo)
Baca juga: