Sukses

Palsukan Emas 59 Kg, Mantan Pejabat BRI Dihukum 3 Tahun Penjara

Rachman Arif divonis hukuman 3 tahun karena melakukan penggelapan dan pemalsuan 59 kilogram emas milik nasabah BRI.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jakarta II, Rachman Arif dengan hukuman penjara 3 tahun.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suwanto dalam persidangan Senin (10/3/2014) petang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pemalsuan 59 kilogram emas senilai Rp 3 miliar, milik nasabah Ratna Dewi, yang disimpan di safe deposit box BRI.

"terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan," kata majelis hakim.

Disebutkan, terdakwa dalam pemberian kredit tidak berlandaskan prinsip kehati-hatian. Selain itu terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 263 KUHP juncto pasal 55 tentang pemalsuan dokumen karena terdapat unsur tidak hati-hati atau melanggar prosedur standar.

Menyikapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Elfansyah mengatakan majelis hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan di mana terdakwa oleh hakim dianggap bersalah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan pada Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan.

"Kalaupun terdapat pelanggaran SOP oleh terdakwa, semestinya tidaklah serta merta menjadi tindak pidana. Karena pelanggaran kehati-hatian sesuai Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan adalah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku bagi bank. Sedangkan SOP sifatnya internal dan sanksinya adalah administratif," kata dia.

Meski demikian, majelis hakim memberikan hak kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa untuk mengajukan banding. "Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa maupun jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk ajukan banding," jelas Siwanto.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Rachman Arief dihukum selama 5 tahun bui dan denda Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan.

Seperti pada persidangan sebelumnya, terdakwa kerap didampingi sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berseragam putih. Mereka memberikan dukungan kepada terdakwa. Selain itu tampak hadir dalam persidangan putusan ini terdakwa Rotua Anastasia Sinaga.

Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 kilogram logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta II. (Muhammad Ali)