Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Untuk itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono.
Sareh diperiksa untuk tersangka, hakim Ramlan Comel. "Yang bersangkutan jadi saksi untuk RC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Sareh dipanggil lantaran diduga mengetahui soal suap penanganan perkara hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sareh sebelumnya santer disebut-sebut sebagai salah satu hakim yang ikut menerima suap sebagaimana yang dilaporkan oleh komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.
Informasi yang dihimpun, nama Sareh memang masuk dalam daftar 6 hakim yang dilaporkan Eman. Selain Sareh, ada juga nama Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga. Oleh KPK, Ramlan dan Pasti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bansos ini.
Ramlan adalah hakim Adhoc PN Tipikor Bandung. Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Pasti yang merupakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sareh Wiyono diduga menerima uang Rp 250 juta dari mantan Hakim PN Bandung, Setyabudhi Tedjo Cahyono yang sudah divonis dalam kasus penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Uang tersebut diduga sebagai pelicin supaya Pengadilan Tinggi Jabar mendukung vonis kasus bansos Pemkot Bandung yang diketuk palu oleh PN Bandung.
Pertemuan antara Setyabudhi dan Sareh dikabarkan berlanjut di rumah Sareh. Disinyalir Sareh bersedia membantu Setyabudhi jika disediakan uang Rp 1,5 miliar.
Jejak keterlibatan Sareh yang dikabarkan merupakan kolega dekat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo itu perlahan terkuak. Terlebih dikuatkan dari rekonstruksi yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Di mana pada hari pertama rekonstruksi perkara bansos Bandung dilakukan di ruang kerja Sareh Wiyono yang saat itu masih menjabat Ketua PT Jawa Barat.
Sareh disinyalir memiliki peran penting dalam kasus itu. Informasi yang dihimpun, Setyabudi meminta tolong Sareh membicarakan kepada Plt Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Kristi Purnamiwulan, agar menyusun majelis tinggi untuk mengamankan kasus tersebut. Permintaannya yakni agar perkara tak berlebar ke pihak lain serta tetap menguatkan putusan 7 terdakwa bansos yang bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. (Shinta Sinaga)
Baca juga: