Sukses

Kasus Impor Sapi, Dirut PT Indoguna Didakwa Suap LHI

Menurut Jaksa, Elizabeth dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Luthfi Hasan Ishaaq saat menjabat sebagai anggota Komisi I DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Maria Elizabeth Liman, terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK, Direktur Utama PT Indoguna Utama itu didakwa dengan 2 pasal suap.

Menurut Jaksa, Elizabeth dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Elizabeth diduga menjanjikan uang Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melalui Ahmad Fathanah.

Dia dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni uang Rp 1,3 miliar buat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah.

"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Menurut Jaksa, uang sebanyak itu diberikan untuk pengupayaan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna.

Jaksa mengatakan, pemberian uang oleh Elizabeth dilakukan melalui Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Utama H Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah.

Uang itu, lanjut Jaksa, dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Suswono --Menteri Pertanian yang merupakan kader PKS-- dan anak buahnya dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton atau 10 ribu ton.

Penambahan kuota itu diajukan oleh 5 perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.

Dalam dakwaan disebutkan, tindakan itu dilakukan Elizabeth karena Kementan sudah 2 kali menolak pengajuan penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama.

Agar tak ditolak lagi pengajuan penambahan itu, Elizabeth kemudian dipertemukan oleh kawannya, Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati dengan Fathanah yang merupakan sahabat karib Luthfi. Saat itulah Elizabeth meminta kepada Fathanah supaya mau melobi Luthfi guna membantunya mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi.

Fathanah dan Elda kemudian mengatur pertemuan antara Elizabeth dan Luthfi di restoran Angus Steak House, Plaza Chase, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, Luthfi bersedia mempertemukan Elizabeth dengan Suswono di sela-sela acara Safari Dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara, pada Januari 2013.

Tetapi sebelumnya Fathanah meminta kepada Elizabeth melalui Elda supaya memberinya uang Rp 300 juta buat dipakai membiayai kegiatan PKS. Elizabeth menyetujuinya dan memberikan uang itu melalui Elda.

Pertemuan itu pun terjadi. Tetapi, saat itu tidak dihasilkan kesepakatan apapun. Sebab, data soal kebutuhan daging dipaparkan Elizabeth dibantah oleh Suswono, yang menyebutnya tidak valid. Mereka sempat berdebat dalam pertemuan itu. Akhirnya, Elizabeth dan Elda pulang dengan tangan hampa.

Beberapa hari kemudian, Fathanah kembali menemui Elizabeth dan minta uang Rp 1 miliar, sebagai bentuk uang muka buat Luthfi dari komisi yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. Elizabeth lantas memerintahkan anaknya, Arya, mencairkan duit itu dan diberikan kepada Fathanah keesokan harinya.

Tak lama kemudian, saat sedang berkencan dengan perempuan bernama Maharani Suciyono di kamar 1740 Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, petugas KPK menangkap Fathanah. Sehari kemudian, KPK juga menangkap Luthfi di kantor Dewan Pimpinan Pusat PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Elizabeth didakwa 2 pasal suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Serba Hitam, Darin Mumtazah Jenguk Luthfi Hasan di Rutan KPK

KPK Periksa Direktur Indoguna Terkait Suap Kuota Impor Daging

Kasus Suap Impor Sapi, KPK Panggil Staf Keuangan PT Indoguna