Sukses

Bos Disidang, Ribuan Karyawan Indoguna Utama Datangi PN Tipikor

Sekitar 2000 karyawan PT Indoguna Utama memberikan dukungan moril kepada Maria Elizabeth, selaku Presiden Direktur PT Indoguna Utama.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terdakwa Maria Elizabeth Liman dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Puluhan karyawan PT Indoguna Utama terlihat mendatangi Pengadilan.

Mereka bukan untuk melakukan unjuk rasa, tetapi memberikan dukungan terhadap Elizabeth selaku Presiden Direktur PT Indoguna Utama itu. Agenda sidang ini, Elizabeth mendengarkan dakwaan jaksa.

"Kami mewakili seluruh karyawan PT Indoguna yang berjumlah lebih dari 2.000 orang. Kami mohon kepada majelis hakim agar dalam memeriksa perkara ini dapat bijaksana dan seadil mungkin," kata Ketua Serikat Karyawan PT Indoguna Utama Hilda Irani di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Hilda yakin bos mereka tidak bersalah. Elizabeth dinilai hanya korban dalam kasus ini. "Kami sangat yakin 100%, beliau tidak bersalah. (Dia) jadi korban dari permainan makelar jahat yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari perusahaan kami," katanya.

Hilda menjelaskan, kedatangan ribuan karyawan PT Indoguna ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan KPK maupun PN Tipikor.

"Kami berharap persoalan ini segera selesai dengan baik dan seadil-adilnya. Kami hanya bisa mendoakan Ibu Maria Elizabeth bisa cepat kembali bersama-sama dengan kami. Sebab, beliau merupakan sosok ibu dan sekaligus orangtua yang sangat kami butuhkan dan rindukan kehadirannya di tengah-tengah kami," katanya.

Pantauan Liputan6.com, beberapa karyawan menyalami Elizabeth sebelum sidang berlangsung. Bahkan, tak sedikit di antara mereka mencium tangan bos mereka itu. Ada pula yang terlihat menangis.

Dalam kasusnya, jaksa mendakwa Elizabeth dengan 2 pasal suap. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menganggap, Elizabeth memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Luthfi Hasan Ishaaq saat menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR. Elizabeth diduga memberikan uang Rp 1,3 miliar dari keseluruhan uang yang dijanjikan, yakni Rp 40 miliar, kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melalui Ahmad Fathanah.

Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan untuk pengupayaan penambahan kuota impor daging sapi, untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Utama H Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah.

Uang itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono dan anak buahnya dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi 8.000 ton atau 10 ribu ton.

Penambahan kuota itu diajukan oleh 5 perusahaan. Yaitu PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Kasus Impor Sapi, Dirut PT Indoguna Didakwa Suap LHI

Berkas Lengkap, Tersangka Penyuap Luthfi Hasan Segera Disidang

Kasus Suap Impor Sapi, KPK Panggil Staf Keuangan PT Indoguna