Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Pantai Aan Bambang Wiraatmadji Soeharto diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bambang yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri, mengaku dicecar soal aktivitas Subri terkait dengan perkara tanah di Selong Belanak. "Cuma sedikit saja. Aktivitas Pak Subri dalam perkara tanah di Selong Belanak. Itu tanah saya, yang saya merasa dibuat orang lain," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2013).
Namun, Bambang mengaku tidak mengetahui peran Lusita Ani Razak terkait pengurusan perkara itu. Bambang mengaku perbuatan Lusita adalah inisiatif sendiri. Sebab, dia tidak memberikan perintah apapun kepada Lusita yang diketahui menjadi anak buah Bambang.
"(Itu) Inisiatif sendiri. (Saya) Mana bisa perintah. Pokoknya sendiri," ujar Bambang.
Bambang meminta kasus ini agar tidak dikait-kaitkan dengan Partai Hanura. Sebab, dia mengaku sudah keluar dari partai besutan Wiranto tersebut. "Jangan sebut partai, saya sudah keluar dari situ. Saya orang bebas sekarang," ucap Bambang sembari masuk ke dalam mobil Toyota Vellfire putih bernomor polisi B 8 BWS.
Terkait Hanura sendiri, ia mengaku tidak menimbun dendam dan kesal. Menurutnya, ia sekarang ingin menikmati masa tuanya.
"Saya momong anak cucu sekarang. Saya 71 tahun sekarang," katanya dari dalam mobil.
Bambang pernah melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah, NTB. PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.
KPK telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. 2 orang yang sudah ditetapkan itu adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Lusita yang merupakan anak buah Bambang di PT Pantai Aan.
Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika berupa pecahan US$ 100 sebanyak 164 lembar atau bertotal US$ 16.400. Nilai itu setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total nilai Rp 23 juta. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Advertisement