Liputan6.com, Jakarta - Kedua tersangka pembunuh mahasiswi Ade Sara Angelina Suroto (19), Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyiffa Ramadhani digelandang ke Direktorat Reserse Krimum Polda Metro Jaya. Kasus pembunuhan berlatar dilimpahkan dari Polres Bekasi Kota ke Mapolda Metro Jaya dengan alasan banyaknya TKP dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (11/3/2014), kedua tersangka itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya turun dari mobil Avanza warna silver dengan mengenakan baju tahanan orange. Keduanya pun bergeming.
Bahkan pasangan itu terus menutupi mukanya dengan kain. Dengan cepat keduanya digiring masuk ke lantai 2 ruang Krimum Polda Metro Jaya.
Berondongan pertanyaan pun diajukan, namun tak sepatah kata pun terucap dari mulut pasangan yang tega menghabisi teman sesama SMA itu.
Sementara, di saat yang bersamaan kini kedua teman Hafitd yang diduga mengetahui adanya mayat Ade Sara yang tergeletak di kursi belakang mobil juga sedang diperiksa.
Pembunuhan itu berlatang belakang asmara. Hafitd yang merupakan mantan pacar korban sakit hati karena Sara tidak mau lagi ditemui, sementara Sifa cemburu karena Hafitd sang pacar masih mengharapkan Sara kembali.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.
Ade Sara disetrum, dianiya dan mulutnya dimasukkan tisu dan koran. Jasad Ade Sara ditemukan pada Rabu 5 Maret 2014 di Tol Bintara KM 49, Bekasi Barat, Jawa Barat. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga: