Sukses

Tak Ajukan Eksepsi, Penyuap LHI Minta Mentan Suswono Bersaksi

Jaksa merasa keberatan dengan permintaan itu. Sebab, memanggil nama-nama tadi dalam waktu dekat susah.

Liputan6.com, Jakarta - Maria Elizabeth Liman, terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Sebaliknya, Presiden Direktur PT Indoguna Utama itu meminta agar jaksa menghadirkan sejumlah saksi.

Sejumlah nama yang diminta hadir sebagai saksi di antaranya Menteri Pertanian Suswono, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi yaitu Ahmad Fathanah, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Deviane Adiningrat. Nama-nama itu minta dihadirkan secara bersamaan.

"Saksi LHI, AF, Elda, dan kemudian Suswono jadi satu kalau mau diperiksa," kata kuasa hukum Maria, Denny Kailimang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Jaksa merasa keberatan dengan permintaan itu. Sebab, memanggil nama-nama tadi dalam waktu dekat susah.

Namun demikian, Denny menjelaskan, permintaan dihadirkannya saksi-saksi itu supaya kasus ini terang-benderang. Sebab, orang-orang itu disebut-sebut bertemu di Hotel Arya Duta, Medan untuk membahas kebutuhan daging dalam negeri.

"Sudah mulai prepare saksi itu, kami minta agar kasus itu terang benderang, maka pihak bertemu LHI, Suswono, Fathanah, Elda, jadi satu. Secara langsung itu mungkin lebih cepat," ucapnya.

Sidang perkara dugaan suap impor daging sapi akan digelar 2 kali dalam seminggu, yakni Kamis siang dan Selasa pagi. Agenda sidang selanjutnya pada Kamis 13 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa mendakwa Elizabeth 2 pasal suap, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menilai, Elizabeth dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Luthfi Hasan Ishaaq saat menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR. Elizabeth diduga memberikan uang Rp 1,3 miliar dari total keseluruhan yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ahmad Fathanah. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Kasus Impor Sapi, Dirut PT Indoguna Didakwa Suap LHI

Bos Disidang, Ribuan Karyawan Indoguna Utama Datangi PN Tipikor

Luthfi Hasan Dibui, Darin Mengaku Tinggal di Rumah Mertua