Sukses

Bus Sumbangan Swasta Dikenakan Pajak, Ahok: Kurang Ajar!

Ahok curiga ada kesengajaan dari pihak tertentu pada Pemprov DKI untuk mempersulit pemberian sumbangan bus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama naik pitam saat mengetahui ada pasal penarikan pajak iklan dalam draft kerja sama sumbangan bus dari 3 perusahaan swasta kepada Pemprov DKI.

"Pegawai Pemprov DKI gendeng. Masa ada orang yang mau sumbang bus dikenakan pajak. Ini pejabat ini maunya apa?" cetusnya dalam penandatanganan kesepakatan bersama pengadaan bus di Balaikota, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Sebab menurutnya, pajak sesuai Nilai Strategis Reklame (NSR) selama ini tidak pernah diterapkan pada bus angkutan. Sehingga pajak iklan di bus besaran kecilnya hanya Rp 25-30 juta per tahun.

Sementara jika sesuai dengan NSR, menurut Ahok, besaran pajaknya Rp 100 juta per tahun. Ahok pun mempertanyakan mengapa baru pada bus sumbangan tersebut diterapkan pajak NSR.

"Orang nyumbang Rp 1,5 miliar harga bus, dikenakan pajak juga. Ini kan namanya kurang ajar! Saya marah besar. Selama ini saya belum pernah dengar iklan dalam bus itu kena NSR," ujarnya.

Ia pun mengaku mulai mencurigai adanya kesengajaan dari pihak tertentu pada Pemprov DKI untuk mempersulit pemberian sumbangan bus tersebut. Sebab penawaran bantuan bus itu sudah dari Desember 2013 namun selalu terkendala administrasi.

Bahkan, Ahok menduga hal itu karena ada oknum tertentu yang menginginkan komisi. Atau terdapat pihak yang tidak rela adanya sumbangan bus karena mereka tidak dapat melakukan pengadaan sendiri. Ia menginginkan adanya pemeriksaan faktur pajak iklan Pemprov.

"Saya paranoid. Jangan-jangan Bapak-Ibu nggak suka pakai tender nih. Mau nyolong saja semuanya. Ini pengkhianatan!" pungkas Ahok. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Eks Timses Jokowi Diduga Makelar Bus, PDIP: Tunggu Pemeriksaan

Jokowi Terima Sumbangan 20 Bus Transjakarta dari Pengusaha

Ahok Tolak Dana Bantuan US$ 150 Ribu dari Taiwan