Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (12/3/2014).
Pada perkara ini Ruhut Sitompul juga pernah diperiksa penyidik KPK. Anggota Komisi III DPR ini pada saat itu mengaku diperiksa KPK terkait penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Selain Ruhut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 karyawan swasta, Dadiono, Saiful Bahri, dan Pandi, serta seorang mahasiswa bernama Yano Kuswadi.
Sejak 22 Februari 2013, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang dan proyek-proyek lain yang tengah kini disidik KPK.
Anas dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus)
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga:
Maju Mundur Penyegelan Rumah Anas
Loyalis Bantah Tinggalkan Anas Urbaningrum
Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng Perkaya Anas Hingga Korporasi
Andi Mallarangeng Terancam 20 Tahun Penjara
Â