Sukses

PK Berkali-kali Tak Halangi Eksekusi Terpidana Mati

PK lebih sekali hanya untuk perkara pidana. Untuk perkara lain seperti perkara perdata, tata usaha negara dan lainnya hanya sekali.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP terhadap UUD 1945 terkait Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sehingga, upaya PK bisa dilakukan berkali-kali. Kendati demikian, upaya PK yang berkali-kali itu tidak dapat menghalangi eksekusi terpidana mati aksi terorisme.

"Kalau mau saat itu dieksekusi mati, siapa mau halangi? Tidak bisa hari ini diketok MA (Mahkamah Agung), PK ditolak dan langsung mengajukan PK lagi. Itu tidak bisa," ujar Yusril di Balai Samudra, Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Bagi Yusril, PK berkali-kali memang berguna untuk mencari keadilan. Ia mencontohkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah yang pernah mendekam di penjara selama 20 bulan--karena terjerat kasus korupsi pengadaan mesin jahit, kain sarung dan sapi impor di Direktorat Bantuan dan Jaminan Sosial. Namun PK untuk mengurangi masa tahanannya ditolak.

"Itu dia bisa ajukan PK lagi dan kalau dikabulkan, maka pertanggujawabannya pada bangsa dan pada anak cucunya. Orang sudah meninggal pun bisa ajukan PK bersihkan nama yang sudah mati," tegas capres dari Partai Bulan Bintang itu.

Yusril mengatakan, PK lebih dari satu kali hanya untuk perkara pidana. Untuk perkara lain seperti perkara perdata, tata usaha negara dan lain-lain, hanya boleh dilakukan sekali saja.

Sementara yang berhak mengajukan PK hanyalah terpidana, keluarga, dan penasihat hukumnya. PK dapat diajukan jika ada novum atau bukti baru yang ditemukan kemudian, setelah perkara diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Yusril Angkat Bicara Soal PK Lebih Sekali Antasari Azhar

PK Berkali-kali Timbulkan Ketidakpastian Hukum? Ini Langkah MA

PK Berkali-kali, MA: Ketidakpastian Hukum Akan Terjadi

Video Terkini