Sukses

Saksikan Vonis Mantan Gubernur, Puluhan PNS di Riau Pilih Bolos

Mereka ingin menyaksikan secara langsung mantan orang nomor satu di Riau tersebut di jatuhi hukuman.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Gubernur Rusli Zainal. Sidang kali ini beragenda pembacaan putusan.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, Rabu (12/3/2014), pengunjung sudah membludak, baik di luar maupun di dalam ruang sidang. Mereka ingin menyaksikan secara langsung mantan orang nomor satu di Riau tersebut di jatuhi hukuman.

Tidak hanya kerabat dan masyarakat, puluhan pegawai negeri sipil (PNS) berpakaian dinas juga tampak antusias melihat Rusli yang sudah hadir di ruang sidang. Padahal, waktu sidang bertepatan dengan jam kerja mereka. Namun entah apa alasannya, pelayan publik tersebut pilih bolos kerja demi melihat Rusli.

Banyaknya pengunjung yang ingin menyaksikan sidang secara langsung ini membuat pihak pengadilan menyediakan layar berukuran besar yang dipasang di luar sidang. Dan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, ratusan personil polisi dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi turut diterjunkan menjaga jalannya sidang.

Penjagaan ketat dari aparat ini juga sekaligus untuk mengamankan unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di luar persidangan. Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman berat pada politisi Partai Golkar tersebut.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Rusli dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Rusli membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara. (Eko Huda Setyawan)

Baca Juga:

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

Pengacara Minta Rusli Zainal Bebas Murni

Mantan Gubernur Riau Diperiksa KPK Saat Pelantikan Penggantinya

Beri Keterangan Palsu, Ajudan Rusli Zaenal Jadi Tersangka