Sukses

KPK Kembali Periksa Bambang W Soeharto

Selain Bambang, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Lusita Anie Razak yang menjadi tersangka sekaligus anak buah Bambang di PT Pantai Aan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan politisi Partai Hanura, Bambang W. Soeharto kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2014).

Selain Bambang, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Lusita Anie Razak yang merupakan tersangka sekaligus anak buah Bambang di PT Pantai Aan serta Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah yang bernama Deni Setiawan.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. 2 orang yang sudah ditetapkan itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Lusita Anie Razak.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Anri Syaiful)

Baca juga:

Suap Jaksa, Bambang W Soeharto: Jangan Bawa-bawa Hanura!
Pengganti Kajari Praya Tersangka Suap Akhirnya Dilantik
Kasus Suap Jaksa, Anak Buah Bambang W Soeharto Ditahan