Sukses

Pembakaran Hutan Riau, Polri Tetapkan Tersangka dari Perusahaan

Proses hukum kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau sudah memasuki babak baru.

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau sudah memasuki babak baru. Polda Riau sudah menetapkan tersangka yang berasal dari masyarakat, kini salah satu pejabat korporasi juga jadi tersangka terkait pembakaran lahan.

"Tersangka ada 38. Terdiri dari 37 yang melibatkan masyarakat dan 1 dari korporasi, PT NSP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Agus menambahkan, kasus pembakaran lahan yang melibatkan PT NSP itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Dalam prosesnya sudah naik ke penyidikan dan sudah jadi tersangka," ujarnya.

Dijelaskan Agus, sampai saat ini Polda Riau sudah menangani 35 kasus atau laporan. Sebanyak 28 di antaranya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sedangkan 7 lainnya dalam proses pendalaman atau penyelidikan. Secara umum, untuk Undang-undang yang dikenakan beragam. Antara lain sebagian besar adalah UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Soal pasalnya bervariasi tergantung pada saat proses penyidikan nanti. Ancaman hukumannya juga bervariasi antara 10 tahun sampai 15 tahun, tergantung pelanggaran," ungkap Agus.

Pada 2013 lalu, sambungnya, Polda Riau memproses 18 kasus dengan 35 tersangka. Sebanyak 33 di antaranya perorangan dan 2 lainnya melibatkan korporasi. Ia menambahkan dari 12 kabupaten kota di Provinsi Riau, hanya 8 yang terjadi kebakaran hutan dan lahan.

"Jadi tahun ini (2014) ada peningkatan penanganan perkara kebakaran lahan dan hutan. Hingga hari ini memang sebagian besar akibat kebakaran itu mengganggu aktivitas, termasuk penerbangan," tutup Agus. (Yus Ariyanto)