Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Rusli Zainal. Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, serta memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3/2014).
Hakim menilai, Rusli yang juga politisi Partai Golkar ini terbukti melanggar 3 perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam kasus kehutanan, Rusli dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 2 juncto pasal 18 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP.
"Dalam dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp 265 miliar," kata Hakim Bachtiar.
Sementara dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjut Bachtiar.
Pada perkara ini, Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan pemberian suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI. Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.
"Terakhir, terdakwa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar," jelas Bachtiar.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut hukuman penjara selama 17 tahun, denda Rp 1 miliar, dan hak politik terdakwa dicabut. (Yus Ariyanto)
Baca Juga:
Advertisement
Saksikan Vonis Mantan Gubernur, Puluhan PNS di Riau Pilih Bolos
Pengacara Minta Rusli Zainal Bebas Murni
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara