Sukses

Gerindra Klaim UU Desa Pertama Kali Ditelurkan Prabowo

Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Gerindra ini mengklaim ide itu ditelurkan Prabowo pada 2008 lalu, jauh sebelum UU desa saat ini dibuat.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi XI Fraksi Partai Gerindra, Sadar Subagyo menyatakan pengalokasian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desa sangat kecil. Karena itu, anggara tersebut dinilai tidak cukup untuk pembangunan infrastruktur pedesaan.

"UU desa era pemerintahan SBY sekarang tidak ada Rp 1 miliar. Tapi 10 persen dari dana transfer daerah. Seperi contoh Banyumas hanya Rp 400 juta dibagi 30 desa. Itu buat selokan aja tidak cukup. Bagaimana mau reformasi agraria," kata Sadar di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Sadar berujar, untuk pembangunan pedesaan dan membangun infrastruktur untuk rakyat, Partai Gerindra memiliki program ekonomi kerakyatan yang disusun secara terukur dan jelas.

Dia menambahkan, salah satunya mengalokasikan dana APBN minimal Rp 1 miliar per desa per tahun, dan langsung ke desa untuk program pembangunan pedesaan dan membangun infrastruktur untuk rakyat.

Sadar mengklaim ide ini sudah ditelurkan Prabowo pada 2008 lalu, jauh sebelum UU desa saat ini dibuat. Karena, sistem ekonomi kerakyatan yang diterapkan partai Gerindra berangkat dari kekuatan ekonomi yang berdasarkan kekuatan diri sendiri berdasarkan potensi alam dan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia.

"Gerindra akan memprioritaskan peningkatan alokasi anggaran untuk program pembangunan pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, koperasi dan UMKM, serta industri kecil dan menengah," pungkas Sadar.

Baca juga:

Survei: Jika Mega Capres PDIP, Prabowo Pemenangnya

Moekhlas Sidik Gerindra: Kader Partai Harus Militan

Gerindra Pertanyakan Kesiapan Pemilu Terkait Logistik Bermasalah

Prabowo: Indonesia Bisa Jadi Macan Asia