Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Teuku Nasrullah. Dia sedianya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi.
Nasrullah mengaku, surat pemanggilan KPK tidak sampai kepadanya. Sehingga ia tak tahu bakal diperiksa penyidik KPK.
Â
"Saya tidak tahu diperiksa oleh KPK. Surat panggilannya (tidak ada). Mungkin dikirim ke kantor saya," kata Nasrullah ketika dihubungi, Kamis (13/3/2014).
Nasrullah bahkan saat ini sedang tidak berada di Jakarta. Dia tengah berada di Aceh untuk urusan keluarga. "Saya lagi di Aceh. Mau jadi wali nikah keponakan saya," katanya.
Untuk itu, dia akan menyambangi Kantor KPK sepulangnya dari Aceh. "Sepulang dari Aceh saya akan menghadap ke KPK," katanya.
Sedianya, keterangan Nasrullah diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan diduga memberi suap Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. (Yus Ariyanto)
Baca juga: