Sukses

Hakim Kasasi Dinilai Khilaf, Mantan Bupati Sidoarjo Ajukan PK

Alasan Win mengajukan PK karena putusan pengadilan dinilai tidak tepat. Termasuk kesalahan pencantuman pasal oleh majelis kasasi.

Liputan6.com, Surabaya - Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/3/2014). Terpidana kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp 2 miliar itu hadir untuk menjalani sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ke MA.

Ditemani istrinya, Emy Susanti dan pengacaranya, Trimoelja D Soerjadi, Win tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dibawa dari Lapas Porong Sidoarjo tempat dia dipenjara. Sidang berlangsung sekitar setengah jam dan dipimpin hakim I Made Sukadana.

Usai sidang, Win memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait PK yang diajukannya. Trimoelja D Soerjadi, pengacara Win mengatakan, kliennya melakukan PK karena putusan pengadilan yang menyatakan Win bersalah tidak tepat.

"Saya keberatan dengan putusan kasasi MA. Ada kekhilafan hakim dan kesalahan penerapan pasal," kata Trimoelja di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Salah satu alasannya, lanjut Trimoelja, karena adanya 2 pasal yang tercantum dalam putusan kasasi MA. Dalam kasasi, Win dinyatakan terbukti melanggar 2 pasal sekaligus, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.


"Padahal di Pengadilan Tinggi klien saya hanya terbukti melanggar Pasal 3," jelas pengacara senior itu.

Sebelumnya, bersama mantan Sekda Sidoarjo, Nunik Aryani dan pemegang brankas kasda, Bambang, Win dinyatakan terbukti melakukan korupsi uang kasda Rp 2 miliar pada 2011. Di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi, Win dinyatakan bersalah. Ia lalu mengajukan kasasi dan ditolak hakim. Win dihukum penjara selama 5 tahun. (Raden Trimutia Hatta)