Sukses

Wawan Protes Jaksa Tak Jelaskan Peran Calon Bupati yang Suap Akil

Kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution, mengatakan pasangan Amir Hamzah-Kasmin merupakan pihak yang menerima Rp 1 miliar dari kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi mempertanyakan surat dakwaan jaksa terhadapnya yang sama sekali tidak menjelaskan peran calon pasangan Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin pada perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution, pasangan Amir Hamzah-Kasmin merupakan pihak yang menerima Rp 1 miliar dari kliennya untuk diberikan kepada Ketua MK saat itu Akil Mochtar sebagai bentuk suap agar diurus sengketa pilkada yang diikutinya.

"Amir Hamzah-Kasmin pihak yang menerima bantuan dana sebesar Rp 1 miliar dari terdakwa untuk diberikan kepada Akil Mochtar, namun jaksa tidak menguraikan peran Amir Hamzah-Kasmin dalam delik pidana dakwaan terhadap terdakwa," ujar Buyung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Buyung juga mempertanyakan penggunaan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor kepada klien yang dianggap tidak relevan jika mencermati fakta yang muncul dalam proses persidangan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, dakwaan kepada kliennya tidak tepat lantaran hakim pleno MK sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan Pilkada Lebak, di mana pemohon Amir Hamzah-Kasmin telah dikabulkan oleh MK pada 26 September 2013 atau jauh sebelum kliennya memberikan uang Rp 1 miliar kepada pasangan tersebut.

"Padahal 26 September 2013 rapat permusyawaratan hakim pleno MK telah mengeluarkan hasil pemeriksaan Pilkada Lebak, di mana pemohon Amir Hamzah-Kasmin telah dikabulkan oleh MK. Bagaimana mungkin, uang Rp 1 miliar dapat mempengaruhi putusan MK dalam perkara Pilkada Lebak," tandas Buyung. (Yus Ariyanto)

Video Terkini