Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tampaknya tak main-main dengan pihak yang coba 'main mata' soal rumah susun. Pemprov bekerja sama dengan Inspektorat dan Polda Metro Jaya untuk menangani dugaan permainan antara penghuni ilegal dan oknum petugas.
"Jadi nanti Inspektorat DKI akan koordinasi dengan Polda Metro," Kasie Pelayanan Unit Pengelola Rusun Wilayah III Dinas Perumahan DKI Jakarta, Ledy Natalia, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut Ledy, pihaknya sudah melaporkan para penghuni rusun ilegal ke Polsek Cakung. Tak berapa lama, Wakil Gubernur DKI Jakarta juga mengadakan rapat terkait permasalahan rusun ini.
"Wagub memanggil rapat dan keputusannya jangan bergerak sendiri-sendiri. Karena itu, digandenglah Inspektorat dan Polda Metro Jaya," lanjut Ledy.
Kedua institusi ini nantinya yang menilai ada tidaknya tindak pidana dugaan penyalahgunaan atau penyewaan ilegal rusun. Jika ditemukan indikasi itu, kata Ledy, Inspektorat dan Polda Metro Jaya yang bertindak.
"Dalam hal ini kalau ada unsur pidana nanti dari Polda Metro dan Inspektorat yang mengurusnya," tandas Ledy.
Puluhan Unit Rusun Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur disegel petugas. Diduga penghuni unit merupakan warga ilegal. Penyegelan ini sebagai buntut adanya dugaan jual-beli sewa unit rusun yang dilakukan oknum petugas.
Sementara, unit yang sudah disegel hingga kini belum juga dikosongkan. Barang miliki penghuni masih tampak mengisi unit rusun. Padahal, kertas merah tanda segel sudah jelas menempel di kaca jendela unit. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Atasi Masalah Rusun, Pemprov Gandeng Inspektorat dan Polda Metro
Kedua institusi ini kelak yang menilai ada tidaknya tindak pidana dugaan penyalahgunaan atau penyewaan ilegal rusun.
Advertisement