Liputan6.com, Sumatera Utara Eksekusi lahan yang terletak di Desa Lubuk Bayas, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berlangsung ricuh.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (14/3/2014), pembacaan surat putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam langsung diprotes pihak tergugat. Protes dilakukan karena pihak tergugat merasa tidak puas.
Alasannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, tergugat Arifin Wijaya telah memenangkan perkara itu.
Usaha untuk menghalangi eksekusi menjadi sia-sia belaka. Karena alat berat langsung dikerahkan merobohkan seluruh bangunan yang berada di lahan seluas 22.000 m2.
Bangunan roboh dan usaha yang dilakukan pihak tergugat mencegah pembongkaran sia-sia. (Muhammad Ali)
Baca Juga:
[VIDEO] Penyandang Cacat Demo - Bayi Tabung Lahir di RSUD Solo
Advertisement
[VIDEO] Bentrok di Batam, 3 Sepeda Motor Dibakar WargaÂ
Pengawal Istri Mantan Gubernur Riau Bentrok dengan Wartawan Usai Sidang