Sukses

[VIDEO] Wawan dan Budi Mulya Bacakan Eksepsi

Wawan dan Budi Mulya, dengan kuasa hukumnya masing-masing membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut KPK.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar persidangan kasus suap sengketa pilkada di Provinsi Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (14/3/2014), Wawan dan kuasa hukumnya dijadwalkan membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut KPK.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Wawan mempertanyakan ketidakjelasan jaksa dalam menetapkan kapasitas Wawan dalam kasus suap Pilkada Banten.

Wawan didakwa turut serta melakukan penyuapan di awal surat dakwaan. Namun di bagian lain Wawan didakwa sebagai pihak yang membantu.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan tentang waktu permintaan uang oleh Akil yang dilakukan 2 hari setelah putusan Hakim MK terkait Pilkada Lebak Banten.

Pada waktu bersamaan, Budi Mulya, terdakwa kasus skandal pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek bagi Bank Century membacakan pembelaannya. Pembelaan itu terhadap dakwaan Jaksa KPK.

Tim kuasa hukum menilai, Budi hanya menjalankan tugas dengan mengacu pada data-data dari instansi Bank Indonesia. Sehingga kebijakan yang diambilnya tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Selain itu, kuasa hukum menilai dakwaan jaksa salah. Karena tidak melihat sebuah fakta di BAP yang menyatakan Bank Century mempunyai rasio kecukupan modal 2,3 hingga 5%. Kondisi itu sudah sesuai dengan peraturan.

Minggu depan, kedua terdakwa akan mendengarkan tanggapan dari jaksa sebelum akhirnya majelis hakim akan memutuskan persidangan berlanjut atau tidak. (Muhammad Ali)

Baca Juga:

Wawan Protes Jaksa Tak Jelaskan Peran Calon Bupati yang Suap Akil 

Ditanya Tempat Karaoke Miliknya, Wawan: Kita Bahas Lain Waktu 

Kuasa Hukum Budi Mulya: Pemberian FPJP Century Tak Bisa Sendirian