Sukses

Kebijakan Pembudidayaan Kapas Transgenik Akan Diubah

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan petani memprotes pembudidayaan kapas transgenik. Departemen Pertanian akan mengubah kebijakan pembudidayaan.

Liputan6.com, Jakarta: Departemen Pertanian akan segera mengeluarkan kebijakan baru tentang budidaya kapas transgenik. Langkah ini ditempuh karena ada gugatan dari lembaga swadaya masyarakat yang menuntut pembatalan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 107/2001 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Utara. Keterangan ini diungkapkan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, baru-baru ini, di Jakarta.

Menurut Bungaran, sebelumnya sejumlah LSM mempertanyakan pembudidayaan kapas transgenik jenis bollgard di Sulawesi Selatan yang didatangkan dari Australia, Amerika Serikat, dan Cina. Mereka memprotes dampak pembudidayaan kapas yang diduga merusak lingkungan hayati dan kesehatan manusia.

Bungaran mengatakan, transgenik adalah jenis kapas baru yang dapat melipatgandakan produksi nasional. Ia mengambil contoh, jenis kanesia tujuh dan dp-5690 yang selama ini mempunyai produksi rata rata 1,6 ton dengan pembudidayaan bisa menjadi 2,2 ton kapas per hektare. "Jadi jika ada petani membakar kapas itu karena mereka tak memperoleh informasi secara jelas dari penyuluh di lapangan," kata Bungaran.

Kendati begitu, Deptan tetap akan mengeluarkan kebijakan baru. Bungaran berharap petani di tujuh wilayah di Sulsel tak terpengaruh dengan ulah kelompok tertentu yang membakar tanaman kapas. Sebab, nantinya para petani dapat menentukan sendiri jenis tanaman kapas yang cocok dengan kondisi lahan.(ULF/Jeremy Teti dan Dhoni Indradi)
    Video Terkini