Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Melalui sejumlah pengacara tersangka, KPK berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara Gubernur Banten tersebut.
Setelah memeriksa Tubagus Sukatma, Rudi Alfonso, Efran Helmi Juni, dan Teuku Nasrullah, kali ini seorang pengacara yang akan diperiksa sebagai saksi adalah Andi F Simangunsong.
"Dia (Andi F Simangunsong) akan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (14/3/2014).
Tiba di Gedung KPK tepat pukul 10.00 WIB, Andi enggan berkomentar banyak. Ia baru akan menjelaskan perkara ini setelah menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya, nanti ya kita masuk dulu ya. Nanti saya ke penyidikan dulu," kata Andi sambil masuk ke lobi Gedung KPK.
Tak hanya pengacara Andi F Simangunsong, beberapa saksi lain juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi Atut. Mereka yakni, Firman Muntako selaku Pegawai Negeri Sipil dan Laura Indriani Stephanie selaku pihak swasta. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: