Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menampik dirinya sebagai faktor yang memenangkan PT Adhi Karya dalam proses tender proyek Hambalang. Menurutnya, pihak yang bertanggungjawab pada pemenangan tender adalah panitia pengadaan.
"Khususnya dalam soal eksekusi dan tender proyek, (menteri) bukanlah berada dalam posisi paling atas, tetapi justru pada tingkatan paling bawah, yaitu panitia pengadaan atau panitia lelang," jelas Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Andi menjelaskan, panitia pengadaan terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Tugas menteri hanya sebagai pengguna anggaran (PA).
"Dokumen yang tidak saya tandatangani bukanlah untuk menentukan atau memutuskan pemenang tender Proyek Hambalang. Jadi ia tidak memiliki konsekuensi praktis dari kompetisi yang terjadi di tingkat peserta lelang," tegas Andi.
"Saya sebagai PA (Pengguna Anggaran) tidak berhak sedikit pun mengubahnya. Panitia telah memilih PT Adhi Karya dan PT Widjaya Karya, keduanya adalah BUMN konstruksi yang memiliki reputasi baik."
Lantan hal itu di luar kewenangannya, Andi mengaku tak pernah mencampuri pelaksanaan persiapan lelang, seleksi, serta penentuan pemenang tender Hambalang. Pada November 2010 lalu, saat dinyatakan tender telah selesai, Andi melihat tak ada hal khusus.
Selain itu, Andi juga mengatakan, Sesmenpora Wafid Muharam pun tidak menyodorkan dokumen untuk ditandatangani.
"Tidak satu pun dari ratusan saksi yang memberikan keterangan resmi di KPK mengenai Proyek Hambalang, sejauh yang dapat saya baca di BAP yang ada, yang mengindikasikan bahwa saya pernah melakukannya," tandas Andi. (Ismoko Widjaya)
Baca juga:
Advertisement