Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswi RW, korban dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan oleh penyair Sitok Srengenge kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Hingga saat ini pemeriksaan masih berjalan.
"Ya hari ini diperiksa, dan sedang diperiksa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2014).
Rikwanto mengatakan, pemeriksaan terhadap RW masih terkait BAP untuk melengkapi keterangan dalam kasus tersebut. Hingga kini, belum ada informasi peningkatan status Sitok sebagai tersangka.
Rikwanto mengatakan, polisi akan meminta tanggapan saksi ahli untuk mencari titik terang. RW juga mengaku lebih dirugikan kejiwaannya. "Lebih kepada psikis daripada fisik," tandas Rikwanto.
RW, melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok Srengenge atau Sitok Sunarto. Bayi hasil hubungan Sitok dengan RW telah lahir dari rahim RW pada 31 Januari 2014.
Hubungan Sitok dengan RW terjadi pada Maret 2013. Ketika itu, keduanya bertemu dalam Festival Budaya di FIB UI. Dari perkenalan itulah, Sitok mengajak korban ke kamar kosnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Raden Trimutia Hatta)
Baca juga:
Korban Sitok Srengenge Kembali Diperiksa di Mapolda Metro Jaya
Pemeriksaan terhadap RW masih terkait BAP untuk melengkapi keterangan dalam kasus tersebut.
Advertisement