Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto oleh Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani hampir rampung. Polda Metro Jaya segera melakukan rekonstruksi pembunuhan berlatar cinta pekan depan.
"Penyidik mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku, barang bukti sudah cukup dan akan melakukan pemberkasan. Minggu depan akan dilakukan rekonstruksi yaitu melihat kembali Ade Sara dibunuh oleh Hafitd dan Sifa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kompes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Rikwanto menambahkan, awalnya kedua pelaku mengaku tidak membunuh Ade Sara. Mereka hanya akan menculik. Akan tetapi, karena terjadi kemarahan yang memuncak pada keduanya, pembunuhan tidak terelakkan.
"Mereka berdua niatnya menculik. Dari hasil pemeriksaan mereka mengatakan diculik. Otaknya, berdua. Yang menyuruh bunuh, Hafitd," ujar Rikwanto.
Terkait terkuaknya motif baru yang dilakukan pelaku, lalu apakah kedua tersangka akan ada pasal tambahan untuk menjerat keduanya? "Sambil nanti berjalan rekonstruki kemungkinan ditambah atau lihat nanti. Pasalnya diberkas yaitu 340, 338 dan pasal 353 ayat 3," kata Rikwanto
Baca Juga
Rikwanto menegaskan, tes psikologi Hafitd dan Sifa sudah selesai dilakukan. Hasilnya akan dibeberkan di persidangan. "Nanti di persidangan. Tes psikologis di sidang saja dibuka, kondisi Sifa sehat, wajar, tidak masalah," kata dia.
Polda Metro Jaya melakukan tes psikologi terhadap kedua pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto. Dari hasil pemeriksaan kejiwaan Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), Polres Bekasi Kota mengungkapkan bahwa keadaan jiwa kedua pelaku normal.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan memastikan apakah ada kecenderungan sifat dan sikap yang dimiliki kedua pelaku.
"Tes psikologi bukan untuk menunjukkan waras atau tidak, tapi lebih melihat kecenderungannya. Apakah pendiam, pendendam, dan sebagainya," kata Rikwanto beberapa waktu lalu. (Ismoko Widjaya)
Advertisement
Baca juga: