Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gunung Mas non-aktif Hambit Bintih mengatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tak hanya berjanji memuluskan perkara sengketa pilkada saja. Dia menyebut Akil juga menyediakan pengacara pendamping untuk memenangkan perkara.
Hambit mengaku, 'paket' bantuan itu ia ketahui setelah mendapat tawaran dari Ketua DPD II Golkar Palangkaraya Rusliansyah yang bersedia membantunya mengurus perkara di MK. Untuk diketahui, Akil merupakan mantan politisi Golkar.
"Dia (Rusliansyah) bilang kasus sengketa pilkada Gunung Mas bisa diselesaikan dengan bantuan Akil Mochtar sebagai Ketua MK," kata Hambit saat bersaksi dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2014).
Hambit pun percaya dengan tawaran itu dengan pertimbangan Rusliansyah dan Akil sama-sama dari Golkar. "Dan akhirnya memang saya bisa bertemu dengan Pak Akil," tutur Hambit.
Rusliansyah, tambah Hambit, juga mengatakan Akil bisa menyediakan pengacara yang juga orang-orangnya. "Kata Pak Rusli itu kalau Pak Akil bantu dia langsung menunjuk pengacara yang orangnya dia juga. Kalau saya tidak memakai penasihat yang ditunjuk oleh pak Akil, karena saya pakai penasihat hukum sendiri," ujar Hambit.
Baca juga:
Akil Berdebat Panas dengan Hambit Bintih
Advertisement
Hambit Bintih Sebut Dodi Sebagai Saksi Kunci Kasus Suap Akil