Sukses

Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Adik Ipar Anas Urbaningrum

Dina Az merupakan adik ipar dari Anas Urbaningrum, tersangka kasus pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK memanggil 2 saksi, yaitu Maryati dan Dina Az dari swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemanggilan Dina dan Maryati dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan Anas yang juga tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

"Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka AU. Mereka dipanggil guna keperluan penyidikan," kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Dina Az merupakan adik ipar dari Anas Urbaningrum. Dina merupakan anak kandung Kiai Attabik Ali, yang merupakan mertua Anas. Nama Dina tercatat sebagai pemilik 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta.

Tanah ini masing masing seluas 280, 389, dan 111 meter persegi. Ketiga bidang tanah tersebut pun sudah disita KPK pada beberapa waktu lalu.

Tanah milik Attabik Ali seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di Jalan KH Ali Maksum, Krapyak, Mantrijeron, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga disegel.

KPK juga telah menyita tanah dan bangunan milik Anas yang biasa dihuninya yaitu di Jalan Selat Makassar Blok C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu 5 Maret 2014. Dia jerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

KPK Akhirnya Pasang Plang Segel di Rumah Anas

Diduga Punya Hotel di Bali, Anas: Mudah-mudahan, Doakan Saja

Anas Bantah Tanah Mertua Dibelikan Tersangka Hambalang

Tanah Mertua Anas di Yogyakarta Disegel KPK

Video Terkini