Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap impor sapi, yang juga Komisaris PT Radina Bio Adicita, Elda Devianne Adiningra tak hadir dalam persidangan di Jakarta. Pada saat yang sama, Elda tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi Surabaya dalam kasus kredit fiktif Bank BJB.
"Saksi Elda tidak dapat hadir karena sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Surabaya," kata jaksa KPK Irene Putri kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Adapun kasus yang menjerat Elda adalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit dari Bank Jawa Barat dan Banten sebesar Rp 55 miliar. Elda sedianya bersaksi untuk terdakwa kasus impor sapi yang juga Direktur PT Indoguna Maria Elizabeth Liman.
Maria Elizabeth didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) saat menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Elizabeth diduga menjanjikan uang Rp 1,3 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melalui Ahmad Fathanah.
Advertisement
"Terdakwa melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaan Selasa 11 Maret 2014 lalu.
Menurut Jaksa, uang sebanyak itu diberikan untuk pengupayaan penambahan kuota impor daging sapi buat PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam Grup Indoguna.
Jaksa mengatakan, pemberian uang oleh Elizabeth dilakukan melalui Direktur Operasional PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Utama H Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: