Liputan6.com, Jakarta Belasan kendaraan yang parkir sembarangan kembali dirazia petugas dengan cara kempes ban. Salah satu pemilik kendaraan, Habib Iksan, tidak terima dan memprotes aksi petugas tersebut setelah ban mobilnya dikempeskan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (18/3/2014), penertiban kendaraan pribadi yang parkir di bahu jalan itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur pada Selasa siang tadi.
Ada belasan kendaraan pribadi yang bannya dikempeskan oleh petugas. Dalam penertiban itu, petugas tidak memberi sanksi tilang dan hanya memasang stiker peringatan pada kaca mobil yang parkir sembarangan.
Pemilik kendaraan dilarang memarkir kendaraan di bahu jalan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2003 dan UU Lalu Lintas.
Selain menyebabkan kemacetan, parkir di bahu jalan juga merusak keindahan kawasan. Penertiban akan terus dilakukan hingga 22 Maret 2014 mendatang. (Shinta Sinaga)
Lihat Juga:
Baca Juga
[VIDEO] Duka Keluarga Korban Truk Maut di Sumut, 7 TewasÂ
Advertisement