Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyesalkan adanya petugas kebersihan DKI yang belum dibayarkan gajinya selama 3 bulan. Hal itu karena kerja sama Dinas Kebersihan DKI dengan perusahaan swasta telah berakhir. Sehingga sistem penggajian menjadi tidak jelas saat berakhirnya kontrak.
"Semuanya diswastakan. Jadi perusahaan itu yang dibayar dan perusahaan mempekerjakan orang seperti cleaning service. Akhirnya sering sekali outsourcing dibayar di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ungkap Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Maka itu, ia berencana membuat kontrak secara personal kepada petugas kebersihan. Karena ia sudah tak menginginkan adanya kerja sama dengan perusahaan swasta dalam hal kebersihan. Pria yang karib disapa Ahok itu sempat berdiskusi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengetahui apakah bisa menerapkan hal itu.
Baca Juga
"Ternyata bisa, cuman nanti dokumennya banyak. Karena dulu biasanya satu perusahaan bisa sekalian 100 orang, sekarang setiap satu orang satu dokumen," ungkapnya.
Meskipun tidak membuat petugas kebersihan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), namun gaji mereka nantinya akan setara UMP sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
"Kontrak personal. Dia bukan sebagai pegawai DKI loh, cuma DKI kontrak sama dia secara langsung. Karena LKPP ada UMP, makanya mereka seneng deh, karena dulu dibayar di bawah UMP. Kerja tetep 8 jam. 1-2 Bulan ini pasti jalan," tandas Ahok. (Shinta Sinaga)
Advertisement
Baca juga:
Ahok Ubah Kontrak Angkut Sampah dengan Swasta
Truk Sampah DKI Diusir di Bekasi, Ahok: Memang Melanggar
Cegah Potong Gaji, Penyapu Jalan DKI Dibuatkan Rekening Bank DKI