Sukses

KPK Periksa Mertua Anas di Yogyakarta

Pemeriksaan Attabik ini terkait sejumlah aset miliknya yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah memeriksa Kiai Attabik Ali terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi S.P., pemeriksaan mertua Anas yang juga pengasuh Pondok Pesantren Krapyak itu ternyata dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"[Attabik Ali] Sudah diperiksa. Waktu dilakukan penyitaan itu juga memeriksa yang bersangkutan. Di BAP di sana," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Pada pemeriksaan itu, ayah kandung dari Athiyyah Laila juga diperiksa perihal sejumlah aset miliknya yang sudah disita dan diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas Urbaningrum.

Pemeriksaan ini dilakukan KPK untuk menindaklanjuti jadwal pada Selasa 25 Februari 2014 lalu. Attabik yang diagendakan bersaksi untuk menantunya ini tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Pada perkara pencucian Uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Anas. Di antaranya tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di Krapyak, Yogyakarta serta sebuah rumah mewah di Jalan Selat Makassar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Saat ini, KPK juga masih terus menelusuri aset lain milik Anas yang diduga didapatkannya dari hasil korupsi. (Anri Syaiful)

Baca Juga:

KPK Akhirnya Pasang Plang Segel di Rumah Anas

Diduga Punya Hotel di Bali, Anas: Mudah-mudahan, Doakan Saja

Anas Bantah Tanah Mertua Dibelikan Tersangka Hambalang

Video Terkini