Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan Holly Angela dengan terdakwa mantan Auditor BPK Gatot Supiartono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan terungkap, Gatot sempat ingin membunuh Holly dengan cara menyantetnya.
Dakwaan yang dibacakan JPU Hayin Suhikto menyebutkan, Gatot menceritakan keluh kesahnya pada sang sopir Surya Hakim. Sampai akhirnya Gatot menyatakan niatnya untuk menghabisi nyawa istri sirinya itu.
"Terdakwa meminta tolong pada Surya Hakim untuk mencari orang yang mau membunuh Holly," kata Hayin, Rabu (19/3/2014).
Surya lalu mengajukan cara membunuh dengan jalan santet. Cara itu lantas disetujui Gatot. Surya lantas mengenalkannya dengan seseorang bernama Uyat. Tapi Uyat mengaku tidak bisa membunuh dengan cara santet. Dia hanya bisa menyembuhkan penyakit.
Gatot didakwa melakukan pembunuhan berencana di Apartemen Kalibata City Tower Ebony pada 30 September 2013. Gatot melakukan pembunuhan berencana dengan 5 tersangka lainnya.
"Terdakwa dengan jabatan dan kewenangannya memberi janji atau sesuatu, memberi kesempatan, menganjurkan dengan kekerasan kepada Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira supaya dengan sengaja menghilangkan nyawa Holly Angela Hayu," jelas Hayin.
Jaksa lalu mendakwa Gatot dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Elin Yunita Kristanti)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement
Rekonstruksi Pembunuhan Holly Angela Tanpa Fakta Baru
Rekonstruksi Belum Ungkap Dalang Pembunuhan Holly Angela
40 Adegan Pembunuhan Holly Angela Direkonstruksi di Apartemen