Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Kepala Detasemen Pelayanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. Penetapan tersebut salah satunya setelah polisi melakukan uji laboratorium.
"Dari hasil laboratorium juga ditemukan darah di tangan dan badan si S," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2014).
AKBP Pamudji ditemukan tidak bernyawa dengan luka tembak di pelipis kiri hingga menembus kepala bagian kanan pada Selasa 18 Maret 2014 malam sekitar pukul 21.30 WIB di ruang piket Pelayanan Masyarakat. Senjata api juga ditemukan di samping jenazah Pamudji.
Sebelum tewas, Pamudji terlibat cekcok dengan Brigadir Susanto. Pamudji menegur Brigadir Susanto yang tengah piket karena tidak berpakaian dinas dan memakai kaos. Pamudji meminta Brigadir S mengenakan pakaian seragam, dan senjatanya diamankan.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik menemukan beberapa barang bukti terkait peristiwa penembakan tersebut. Barang bukti tersebut, di antaranya 1 pucuk revolver milik Brigadir Susanto, 2 selongsong peluru, 1 proyektil yang menempel di dinding yang berjarak sekitar 3 meter dari lokasi kejadian, dan 3 buah peluru kaliber 38.
Polisi telah memeriksa 4 saksi penembakan tersebut. Pemeriksaan menggunakan lie detector. Brigadir Susanto terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (Rizki Gunawan)
Baca juga: