Sukses

Pengacara Teuku Nasrullah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Atut

Advokat Nasrullah bersaksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Advokat Teuku Nasrullah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Saya waktu dipanggil hari pertama hari Kamis lalu kepada penyidik KPK saya kirim surat resmi, bahwa saya harus pulang ke Aceh menjadi wali nikah dari anak almarhum abang saya. Saya minta dalam kesempatan itu untuk diperiksa hari ini," kata Nasrullah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Meski begitu, ia enggan memberi tahu terkait pemeriksaan kali ini. Ia membantah, telah melakukan sesuatu yang dianggap melanggar hukum.

"Saya nggak bisa jawab soal pemeriksaan dulu. Tapi saya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan tercela."

"Saya nggak bisa menjelaskan apapun sebelum saya diperiksa penyidik KPK, tentu beberapa hal yang secara undang-undang saya tidak melanggar," tandas Nasrullah.

Dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar ini, keterangan Nasrullah memang diperlukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Atut.

Wawan dan Atut diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada Akil dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak 2013 ini. (Raden Trimutia Hatta)

Baca juga:

Bakal Ada Pejabat Jadi Tersangka Baru Suap Sengketa Pilkada

KPK: Pihak yang Kaburkan Kasus Korupsi Akan Ditindak!

KPK: Rumah dan Perusahaan Wawan Adik Ratu Atut Segera Disita