Sukses

Wamenkumham Optimis RUU Perampasan Aset Akan Dibahas di Masa Sidang Mendatang

Wamenkumham Eddy Hiariej optimis RUU Perampasan Aset akan dibahas bersama DPR dalam sidang Selasa 16 Mei 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej optimis Rancangan Undang-Undang alias RUU Perampasan Aset akan dibahas bersama DPR dalam sidang yang rencananya akan digelar pada Selasa 16 Mei 2023.
 
Hal itu disampaikan Wamenkumham setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
 
"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada 16 Mei 2023," ujar Eddy Hiariej dalam keterangannya, Rabu (9/5/2023).
 
Eddy mengatakan untuk saat ini pemerintah tengah menunggu undangan pembahasan RUU itu dari DPR. Sebab, Surpres yang masuk ke DPR harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim) terlebih dulu untuk kemudian dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
 
"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," kata Eddy.
 
Eddy menjelaskan, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Eddy menyebut, RUU yang merupakan inisiatif pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan tujuh kementerian dan lembaga.
 
Seperti, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
 
2 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan Hari Ini:

3 dari 3 halaman

Keterlibatan Kejagung hingga PPATK

Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut terlibat dalam pembentukan RUU inisiatif pemerintah tersebut.
 
"RUU ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect, but follow the money too," kata Eddy.
 
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan Tindak pidana korupsi (Tipikor). RUU ini, kata Eddy juga akan menjadi Undang-Undang yang mengatur tentang pengambilalihan atas kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, misalnya korupsi dan narkotika.
 
"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," kata Eddy.