Liputan6.com, Jakarta - Insiden penembakan Kayanma AKBP Pamudji Selasa 18 Maret 2014 malam, meninggalkan sejarah kelam di lingkungan Polda Metro Jaya. Prarekonstruksi kejadian sudah dilakukan dan Brigadir Susanto ditetapkan sebagai tersangka tunggal.Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (20/3/2014), penyidik masih perlu menggali lebih dalam untuk mengungkap motif di balik kejadian itu. Memang, keterangan saksi menyebutkan sempat terjadi percekcokan antara korban dan tersangka.
Namun hal itu belum cukup untuk menegaskan motif pelaku bertindak nekat. Hasil pemeriksaan sementara para saksi dan tersangka, antara korban dan tersangka, maupun tersangka dan sesama rekan lainnya, tidak pernah bermasalah.
Kriminolog UI, Prof TB Roni Nitibaskara menilai, banyak faktor yang mempengaruhi kejadian itu. Namun yang lebih penting harus ada perbaikan dari hulu dari proses rekrutmen guna menghindari unsuitable recruit.
Langkah kedua yang perlu menjadi perhatian pihak kepolisian yaitu menekan atau menghindari false in training. Bila ditemukan anggota yang jiwanya labil dan kontrol emosinya rendah, maka mereka harus mendapat pengawasan dan penempatan yang tepat. Atau dengan mengkaji ulang proses pelatihan. (Raden Trimutia Hatta)
Baca Juga:
Advertisement
Polda Metro Konsultasi Penanganan Kasus Pamudji ke Mabes PolriÂ