Sukses

Anak Buah Korupsi Rp 4,1 Miliar, Sekjen KY Batal Diperiksa

Dia sedianya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka AJK, staf KY.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung batal memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Yudisial Danang Wijayanti dan Ketua Tim Pemeriksa Khusus Budi Susila terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap tersangka AJK staf KY.

Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam keterangan persnya mengatakan sedianya penyidik memeriksa Danang dan Budi Kamis 20 Maret 2014 kemarin, namun hingga pukul 15.30 WIB ditunggu, keduanya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik, alasannya tengah mempersiapkan data-data atas kasus ini.

"Mengingat adanya kegiatan lembaga yang tidak dapat ditinggalkan serta masih mempersiapkan data-data yang penting terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka," kata Untung kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (21/3/2014).

Meski tak hadir kata Untung, keduanya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Sehingga meminta untuk dapat diagendakan kembali pemeriksaannya selaku saksi.

AJK, staf pada sub bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY bertugas membuat Daftar Rekapitulasi untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat atau pegawai KY.

AKJ diduga telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya, sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp 4.165.261.341.

Untung menjelaskan, penetapan tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga hasil penyelidikan, jaksa meningkatkannya ke tahap penyidikan. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014," papar Untung. (Ismoko Widjaya)

Â