Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang staf keuangan Bendahara DPP Partai Demokrat. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lain-lain.
Ketiga orang itu yakni Putri, Farida, dan Rezafi Akbar. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangannya, penyidik KPK masih menelusuri aset-aset milik Anas yang diduga merupakan hasil TPPU. Termasuk soal dugaan kepemilikan lahan tambang batubara di Kalimantan. Uang dari hasil bisnis tambang itu dikabarkan akan digunakan sebagai modal Anas untuk maju di Pilpres 2014.
Sejauh ini KPK sudah menyita rumah pribadi Anas yang berlokasi di Jalan Selat Makassar C9/22, Duret Sawit, Jakarta Timur. KPK juga telah menyita 2 bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi (m2) dan 200 m2 atas nama Attabik Ali serta 3 bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina Zad. Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus TPPU yang tengah disidik penyidik KPK. (Ismoko Widjaya)
Baca juga: