Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kali ini Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Suparman yang bakal diperiksa KPK sebagai saksi untuk Atut.
"Dia diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Pemeriksaan Suparman ini terkait adanya informasi yang ingin diklarifikasi oleh penyidik KPK. Suparman diduga mengetahui kasus yang telah menjerat Atut sebagai tersangka.
Ratu Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Uang itu diberikan diduga terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.
Tak cuma sengketa Pilkada Lebak, Atut juga menjadi tersangka dalam kasus lain, yakni pengadaan alat kesehatan Banten. Ratu Atut telah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Wawan menghuni sel di rutan KPK, Jakarta Selatan. (Shinta Sinaga)
Baca juga: