Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dalam kasus dugaan suap kepada hakim penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung.
Ketiga PNS yang diperiksa itu adalah PNS Pemkot Bandung Yanos Septiadi, Bendahara Pengeluaran Tata Usaha Sekda Pemkot Bandung Rochman, dan Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemkot Bandung Ahmad Mulyana.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/3/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya yakni mantan Hakim Ad Hoc PN Tipikor Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga.
Ramlan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu, Ramlan dihukum pemberhentian dengan tidak hormat sebagai hakim.
Sementara Pasti yang kini sudah pensiun sebagai hakim, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan KY tentang sejumlah hakim di Jawa Barat ,yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana bansos di Bandung. Setidaknya ada 6 nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.
(Shinta Sinaga)
Baca juga:
Kasus Suap Hakim Bandung, Panitera PN Bandung Diperiksa KPK
Suap Dana Bansos, Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Dipanggil KPK
Dalami Aliran Suap Hakim Korupsi Bansos, KPK Periksa 3 Pengacara
Â
Advertisement